Semanggi, Warta Kota
Operasi Zebra 2010 sudah berakhir awal Desember lalu. Bukan cuma masyarakat biasa saja yang kena tilang, namun anggota polisi juga banyak yang melanggar aturan tertib berlalu lintas.
"Kalau tidak salah ada 20 anggota kita yang ditilang. Umumnya mereka nggak bisa memperlihatkan SIM-nya," ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Sutarman, Minggu (12/12) siang.
Selain tidak membawa SIM, ada juga anggota polisi yang distop karena sepeda motornya tidak dipasang plat nomor polisi yang benar. Plat nomornya sudah dimodifikasi sehingga ukurannya tidak sesuai standar.
Ada juga yang tidak memakai helm jenis Standar Nasional Indonesia (SNI). Helm yang digunakan yang tidak berkaca dan helm kecil yang sudah dilarang karena membahayakan keselamatan pengendara.
Penilangan terhadap anggota polisi itu dilakukan langsung oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya yang ikut dalam operasi penegakkan lalu lintas itu.
Mereka disebar di beberapa ruas jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, termasuk sekitar Polda Metro Jaya.
Bahkan, kata Sutarman, penegakan tertib berlalu lintas juga dilakukan di dalam markas Polda Metro Jaya. Jika mendapati ada anggota yang ugal-ugalan di dalam markas, petugas Propam biasanya langsung memberhentikan personil tersebut dan memeriksa kelengkapan surat kendaraannya. Hukumannya mulai teguran dan push up ditempat.
Pengganti Timur Pradopo (yang kini Kapolri--Red) sejak dua bulan ini, menuturkan, penilangan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya membenahi internal kepolisian, khususnya terkait perilaku anggota. "Polisi dan masyarakat sama-sama dibenahi secara simultan," ungkap Sutarman.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini menegaskan, siapapun yang melanggar aturan, meski seorang anggota sekali pun, maka harus tetap diproses. Bagi anggota polisi yang kedapatan melanggar lalu lintas, maka sanksinya dua kali.
Anggota polisi tersebut, lanjut Sutarman, selain harus membayar denda administrasi tilang, juga terkena pelanggaran disiplin.
Polisi pelanggar tersebut akan menerima sanksi peringatan tertulis, peringatan secara lisan, penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat, sampai sanksi berat. Semuanya bergantung dari kecil besar jenis pelanggarannya.
Operasi Zebra digelar dari 8 Nopember sampai 1 Desember 2010. Jumlah pelanggar mencapai 103.000 orang. Umumnya pelanggaran didominasi oleh kelompok pengendara sepeda motor disusul angkutan umum dan kendaraan pribadi. (Dedy)
0 komentar:
Post a Comment