Kalai dalam undang" nya yang disebut SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, intinya adalah surat yang akan saudara/i gunakan uktuk melaporkan berapa pajak yang harus dibayar, atau pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja berdasarkan penghasilan yang saudara/i terima selama tahun kemarin.
Kapan lapornya???
Pelaporan ini dimulai tanggal 1 januari sampai dengan 31 maret bagi saudara/i yang ber NPWP pribadi dan sampai dengan tanggal 30 april buat WP Badan.
Bagaimana lapornya????
Saudara/i bisa mengambil blangkonya di kantor pajak terdekat atao download di link ini: http://www.pajak.go.id/index.php?opt...man&Itemid=150
buat lebih gampangnya ada beberapa jenis formulir pelaporan pajak yaitu:
1. Formulir 1771
Buat wajib pajak badan, yang ngerasa bertanggung jawab atas kepemilikan NPWP yg depannya angka 01 dan 02
2. Formulir 1770
Buat saudara/i yang memiliki penghasilan dari usaha, atau pekerjaan bebas (pekerjaan bebas ini seperti konsultan, dokter, pengacara), trus kerja di beberapa tempat sekaligus, dan memiliki penghasilan lain, seperti misalnya ngontrakin rumah, tanah.
3. Formulir 1770S
Formulir ini versi simplenya 1770, formulir ini buat saudara/i yang kerja di perusahaan, atau PNS yang cuma kerja di satu tempat saja, kalo bahasa kerennya satu pemberi kerja.
4. Formulir 1770 SS
Ini yang paling gampang, cuma 1 lembar aja, isinya cuma jumlah harta dan kewajiban a.k.a utang. Formulir ini buat karyawan yang kerja di satu tempat dan total penghasilan selama setahun kurang dari 60 juta dan gak punya penghasilan lain selain dari perusahaan.
silahkan dipilih-dipilih....
sesuai kriteria pekerjaan saudara/i sekalian!!!!
Apa saja lampirannya:
Buat saudara/i yang punya usaha:
lapornya memakai form 1770, harus dilampiri dengan:
1. tentu aja pertama isi blangkonya dulu
2. kalau saudara/i menggunakan sistem pembukuan harus dilampiri neraca usaha, daftar penyusutan aktiva kalau ada, perhitungan laba rugi dari usaha yang dilakukan.
kalau menggunakan pencatatan, memakai pembukuan, harus melampirkan perhitungan omset usaha.
3. kalau selain punya usaha juga sebagai pegawai atau karyawan atau sebagai apa saja yang terima penghasilan dari suatu perusahaan, maka wajib juga melampirkan form 1721 A1 bagi karyawan swasta atau 1721 A2 buat PNS
4. kalau ada lampirin sekalian daftar tanggungan.
kalau cuma kerja di satu tempat, lapornya memakai form 1770s dan 1770SS
cukup melampirkan form 1721 A1 atau 1721 A2.
Cara pengisiannya:
Nanti bisa dtanya di kantor pajak, gampangnya di formulir SPT Tahunan selain 1770SS ada yang namanya Induk SPT yang di halaman paling depan yang ada tempat tanda tangannya, dan lampirannya. isi dulu mulai lampirannya, nanti jumlah total per item lampiran baru dipindahkan ke induk SPT nya.
Kalau tidak lapor:
Sebulan sejak batas akhir kalau tidak lapor nanti saudara/i dikasih surat teguran.
sebulan tetap tidak lapor dikasih Surat Tagihan Pajak, ini denda Rp 500.000, lumayan kan buat beli cendol, makanya lapor,.......
LUNASI PAJAKNYA, LAPOR SPTNYA, AWASI PENGGUNAANNYA!!!
PAJAK UNTUK PEMBANGUNAN!!!
Sumber
0 komentar:
Post a Comment